Menurut Zaini Ibrahim, “Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah”.Kebijakan fiskal menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan total dan dengan demikian akan mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah melalui penurunan permintaan total.Kebijaksanaan fiskal yang berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapatmengurangi permintaan total, sehinggga inflasi dapat ditekan.Berikut ini penjelasan mengenai " pengertian, tujuan, fungsi,dan bentuk kebijakan fiskal
1.pengertian kebijakan
- Secara bahasa kata kebijakan dalam KBBI memiliki arti kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan.
- Kebijakan juga berarti serangkaian konsep yang menjadi landasan atau dasar dari rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, cara bertindak yang umumnya dilakukan oleh pemerintahan atau organisasi.
- Kebijakan juga bisa diartikan cita-cita, sebuah tujuan, prinsip atau juga maksud yang menjadi panduan dalam sebuah manajemen.
- Karena itu kebijakan umumnya diterapkan pada suatu hal yang memerlukan manajemen kompleks, kebijakan dipakai sebagai panduan untuk melakukan manajemen itu sendiri.
2. Pengertian Fiskal
- Sementara
kata fiskal secara bahasa berasal dari bahasa Inggris “fisc” yang
memiliki arti perbendaharaan atau pengaturan untuk keluar masuknya uang di
sebuah pemerintahan, atau negara atau juga kerajaan.
- Konon
kata fiskal ini berasal dari bahasa Yunani “fiscus” yang merupakan
nama seorang pejabat di kerajaan Romawi Kuno, fiscus saat itu bertugas sebagai
orang yang mengatur keuangan kerajaan.
- Sementara
dalam Bahasa Indonesia, fiskal memiliki arti suatu hal yang memiliki hubungan
erat dengan urusan perpajakan dan pengelolaan pendapatan negara. Karena itu,
secara bahasa fiskal selalu berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan
pendapatan yang bisa termasuk pula perpajakan.
- Secara
istilah, pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan atau panduan atau
landasan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah atau pimpinan sebuah
negara/kerajaan untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapatan negara.
- Kesimpulan
para ahli, kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah
untuk dapat mengontrol pendapatan serta pengeluaran dana negara agar ekonomi
negara tersebut menjadi lebih baik
3. Tujuan Kebijakan Fiskal
- Meningkatkan PDB (PDB negara dan PDB perkapita)
- Meningkatkan serapan tenaga kerja
- menjaga stabilitas harga
- kebijakan fiskal bertujuan untuk mencapai kestabilan kondisi ekonomi dari suatu negara
- kebijakan fiskal dapat membantu mendorong laju invlasi
- kebijakan fiskal memiliki tujuan untuk dapat membuka kesempatan kerja yang luas
- kebijakan fiskal bertujuan untuk dapat mewujudkan keadilan sosial yang ingin diraih oleh setiap warga negara
- kebijakan fiskal juga bentuk dari pemerataan serta pendistribusian pendapatan
- kebijakan fiskal dapat mempengaruhi pengangguran
- kebijakan fiskal bertujuan untuk dapat menjaga stabilitas atau kestabilan harga barang serta jasa, sehingga terhindar dari inflasi
4. Fungsi Kebijakan Fiskal
- Fungsi Otoritas, fungsi pertama dari kebijakan fiskal
adalah otoritas, artinya kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara
telah menjadi pedoman yang digunakan untuk mencari pendapatan serta belanja
pada tahun tertentu dan bersangkutan
- Fungsi Perencanaan, Fungsi keduanya adalah sebagai
perencanaan. Artinya, kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran dari suatu
negara telah menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun
yang bersangkutan saat itu.
- Fungsi pengawasan,Kebijakan
fiskal berfungsi ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar manajemen
untuk merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan
- Fungsi alokasi, Kebijakan fiskal berfungsi ketika
anggaran negara dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat
pengangguran serta pemborosan sumber daya. Fungsi alokasi juga dapat menambah
efisiensi serta efektivitas ekonomi dari suatu negara.
- Fungsi stabilitas, Kebijakan fiskal berfungsi ketika
anggaran pemerintah digunakan untuk menjadi alat yang bertujuan untuk
memelihara serta melakukan upaya atas keseimbangan fundamental dari
perekonomian negara tersebut.
- Fungsi distribusi, Kebijakan fiskal berfungsi ketika
negara membuat suatu kebijakan anggaran dengan adil dan dengan rasa kepatutan.
5. Bentuk Kebijakan Fiskal
- Kebijakan fiskal fungsional, Bentuk
kebijakan fiskal ini disusun dengan berbagai pertimbangan yang matang terutama
memperhatikan aspek fungsi dan kegunaannya. Karena sangat mengutamakan aspek
nilai guna dan fungsi, maka kebijakan fiskal ini dibentuk dengan memperhatikan
banyak aspek terutama akibat-akibat langsung dan akibat tidak langsungnya
- Kebijakan fiskal sengaja, Yaitu
langkah fiskal yang ditempuh secara sengaja saat dihadapkan pada kondisi yang
tidak bisa ditebak sebelumnya
- Kebijakan fiskal tidak disengaja, Yaitu
langkah fiskal yang bisa dikategorikan impulsif karena pemerintah akan
mengambil tindakan fiskal tanpa mempertimbangkan banyak aspek dalam kacamata
jangka panjang. Biasanya bentuk kebijakan fiskal ini dilakukan untuk merespon
kondisi bisnis yang tidak begitu bergeliat